Tugas Pokok dan Fungsi

  • Home
  • Tugas Pokok dan Fungsi

Tupoksi DPMD Sulawesi Barat

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan perumusan, kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan dan evaluasi urusan pemerintahan dibidang Sosial meliputi Bidang Pemerintahan Desa,Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pemberdayaan, Bidang Pengembangan Kawasan Perdesaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan Bidang Pelayanan Sosial Dasar dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :

      1. Perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan tekhnis dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan desa;
      2. Penyelenggaraan fasilitasi,pengawasan supervisi dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas dibidang pemberdayaan dibidang pemerintahan desa;
      3. Penyelenggaraan koordinasi dan kerja sama dalam rangka tugas dan fungsi dinas; dan
      4. Penyelenggaraan pembinaan dibidang pemberdayaan dan pemerintahan desa.
Sekretariat Bidang Pemdes Bidang PUE dan PMD Bidang TTG Bidang PSD

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi dilingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. pengoordinasianperumusan dan penyusunan rencana, program dan anggaran;

  2. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja;

  3. pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan dan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;

  4. pengelolaan ketatausahaan, pelaksanaan kerumahtanggaan, perlengkapan dan pengelolaan aset, hubungan masyarakat serta urusan perpustakaan, arsip dan dokumentasi;

  5. pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara;

  6. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

  7. koordinasi dan penyusunan produk hukum dilingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan

  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan, mengoordinasikan, melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pengawasan terhadap tata wilayah desa;
  2. fasilitasi usul penamaan dan kodefikasi desa;
  3. pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pengawasan pembentukan, pemekaran, penggabungan penghapusan desa;
  4. pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pengawasan penataan kewenangan desa;
  5. pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pengawasan penyusunan produk hukum desa;
  6. pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
  7. pembinaan, koordinasi, supervisi, monitoring dan evaluasi pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa;
  8. pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan pengembangan kapasitas aparatur desa;
  9. pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan pengelolaan keuangan dan aset pemerintah desa;
  10. fasilitasi, koordinasi dan pembinaan badan permusyawaratan desa (BPD);
  11. pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan terhadap penetapan pedoman pengelolaan keuangan dan aset desa;
  12. pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring , evaluasi serta pengawasan terhadap penetapan pedoman pengembangan kapasitas aparatur desa;
  13. pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK);
  14. pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan terhadap kelembagaan pendukung perangkat desa;
  15. pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan kerjasama desa;
  16. pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan desa;
  17. pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan terhadap penetapan pedoman evaluasi perkembangan desa;
  18. penyusunan program kerja dibidang pemerintahan desa tingkat provinsi;
  19. pemberian penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan desa tingkat provinsi;dan
  20. pelaksanaan kajian dan penelitian terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan, merumuskan kebijakan teknis, mengoordinasikan, menetapkan, mengendalikan Pengembangan Usaha Ekonomi Desa dan Pemberdayaan masyarakat desa yang meliputi kelembagaan BumDesa, Pengembangan Bumdesa, perdagangan desa, permodalan desa, usaha ekonomi masyarakat desa, pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa, perencanaan dan pembangunan partisipatif, advokasi peraturan desa, ketahanan masyarakat desa serta kerjasama dan kemitraan desa.  dengan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian bahan kebijakan teknis kelembagaan BUMDesa, Pengembangan BUMDesa, perdagangan desa, permodalan desa,usaha ekonomi masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  2. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pembinaan pengelolaan kelembagaan BUMDesa, Pengembangan Bumdesa, perdagangan desa, permodalan desa, usaha ekonomi masyarakat desa, pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa, perencanaan dan pembangunan partisipatif, advokasi peraturan desa, ketahanan masyarakat desa serta kerjasama dan kemitraan desa;
  3. Penyiapan bahan kegiatan pengembangan usaha ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Pemberian bimbingan teknis, Workshop dan pembinaan dibidang pengembangan usaha ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan tugas dan fungsi bidang PUE dan PMD

Bidang Pengembangan Kawasan Perdesaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, Bimbingan Teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan,sumber daya air, pertanahan dan maritim, Lingkungan hidup,serta teknologi tepat guna Kawasan Perdesaan. dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan dibidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumberdaya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna Kawasan perdesaan;
  2. pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pengelolaan;
  3. pelaksanaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumberdaya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna Kawasan perdesaan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumberdaya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna Kawasan perdesaan;
  5. pembimbingan teknisdan supervise dibidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna Kawasan perdesaan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan  pelaporan dibidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna Kawasan perdesaan;

Bidang Pelayanan Sosial Dasar dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa mempunyai tugasmelaksanakan pelayanan sosial dasar dan pembangunan sarana prasarana desa. dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan dibidang pembinaan, fasilitasi, pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraansosial, dibidang pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana desa;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan dan fasilitasi pengelolaan pelayanan dasar,sarana dan prasarana desa;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengelolaan pembinaan  pelayanan dasar sarana dan prasarana desa;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang pengelolaan pelayanan dasar,sarana dan prasaranad esa;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidangpembinaan, pengelolaan pelayanan  dasar, sarana dan prasarana desa;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bidang pelayanan sosial dasar,sarana dan prasarana desa; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.