Bidang PUE dan PMD

  • Home
  • Bidang PUE dan PMD
Iswahyudi
Kepala Bidang PUE dan PMD

Iswahyudi M,S.STP, M.Adm. Kp

albar

Mohammad Albar, S.STP

JF. Penggerak Swadaya Masyarakat

.......

JF. Penggerak Swadaya Masyarakat
DSC_7970

Subhanuddin,S.Sos

JF. Penggerak Swadaya Masyarakat

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Poe dan PMD

Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan, merumuskan kebijakan teknis, mengoordinasikan, menetapkan, mengendalikan Pengembangan Usaha Ekonomi Desa dan Pemberdayaan masyarakat desa yang meliputi kelembagaan BumDesa, Pengembangan Bumdesa, perdagangan desa, permodalan desa, usaha ekonomi masyarakat desa, pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa, perencanaan dan pembangunan partisipatif, advokasi peraturan desa, ketahanan masyarakat desa serta kerjasama dan kemitraan desa.  dengan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian bahan kebijakan teknis kelembagaan BUMDesa, Pengembangan BUMDesa, perdagangan desa, permodalan desa,usaha ekonomi masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  2. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pembinaan pengelolaan kelembagaan BUMDesa, Pengembangan Bumdesa, perdagangan desa, permodalan desa, usaha ekonomi masyarakat desa, pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa, perencanaan dan pembangunan partisipatif, advokasi peraturan desa, ketahanan masyarakat desa serta kerjasama dan kemitraan desa;
  3. Penyiapan bahan kegiatan pengembangan usaha ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Pemberian bimbingan teknis, Workshop dan pembinaan dibidang pengembangan usaha ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan tugas dan fungsi bidang PUE dan PMD

Kegiatan Bidang