dpmd.sulbar_ Mamuju – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Barat melaporkan kehilangan sejumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang selama ini digunakan untuk mendukung operasional kegiatan di lapangan,Jum’at 10 Oktober 2025.
Kehilangan dokumen tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan administrasi rutin terhadap kelengkapan aset kendaraan dinas di lingkungan Dinas PMD. Dari hasil inventarisasi, ditemukan bahwa beberapa lembar STNK kendaraan tidak berada di tempat penyimpanan semestinya.
Kepala Dinas PMD Sulawesi Barat, Dr. Yakub F Solon, SH, M.Pd menyampaikan bahwa meskipun salah satu kendaraan dinas kehilangan STNK, kendaraan tersebut masih berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak mengubah status kepemilikan.
“Kehilangan dokumen STNK tidak menghapus status barang milik daerah. Kami sudah menindaklanjuti dengan laporan resmi ke kepolisian dan pengurus barang provinsi,” jelasnya.
Selain itu, Dinas PMD juga berkoordinasi dengan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk proses pengurusan penerbitan STNK pengganti. Langkah ini dilakukan agar seluruh kendaraan dinas dapat tetap beroperasi secara legal dan tertib administrasi.
Pengurus barang Dinas PMD, Reinhard Bonggapasau, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperkuat pengawasan internal dengan sistem pelaporan berkala.
“Kami berkomitmen menjaga setiap aset daerah agar tetap terdata dengan baik. Media barang digunakan sebagai bukti administrasi sampai dokumen STNK baru diterbitkan oleh Samsat,” ujarnya.
Pihak Pengurus barang Dinas PMD, Reinhard Bonggapasau mengimbau melalui kepada seluruh pegawai yang menggunakan kendaraan dinas agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting dan memastikan seluruh kelengkapan kendaraan selalu dalam kondisi aman dan terdata.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN dan tenaga Non ASN untuk lebih disiplin dalam menjaga aset dan dokumen milik pemerintah,” tambahnya.
Adapun kendaraan yang telah dinyatakan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah ;
| NO | NAMA KENDARAAN | TYPE/ MEREK | NO PLAT | NO MESIN | NO RANGKA |
| 1 | Mini Bus ( Penumpang 14 Orang Kebawah ) | TOYOTA / HILUX 3.0E | DC 8805 | 1KD-5319274 | R0FZ29GB1B1620107 |
| 2 | Sepeda Motor | SUZUKI | DC6682 | F403-ID-756101 | MH8FD125K6J-756037 |
| 3 | Sepeda Motor | SUZUKI / THUNDER | DC 6656 | F405-ID-637855 | MH8EN125ABJ-637936 |
| 4 | Sepeda Motor | SUZUKI / THUNDER | DC 4310/ 6652 | F405-ID-637481 | MH8EN125ABJ-637859 |
| 5 | Sepeda Motor | SUZUKI / FD 125 XRM | DC 2159/ 5077 | F404-ID161539 | MH8FD125R6J-161286 |
| 6 | Sepeda Motor | SUZUKI / FD 125 XRM | DC 5057 | F404-ID155524 | MH8FD15R6J-155536 |
| 7 | Sepeda Motor | YAMAHA / SCORPION | DC. 6915 | 5BP108722 | MH358P0078K108661 |
Kehilangan STNK ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat digitalisasi data aset, agar setiap dokumen kendaraan dapat terintegrasi dan mudah dipantau secara elektronik.
“Kita ingin ke depan seluruh aset daerah, termasuk kendaraan dinas, memiliki barcode inventaris digital yang langsung terhubung ke sistem pengelolaan BMD Provinsi,” tutup Kepala Dinas PMD Sulbar.
Hingga berita ini dirilis, proses pelaporan dan administrasi penggantian STNK masih berlangsung, sementara kendaraan dinas tetap digunakan dengan pengawasan ketat dari pejabat yang berwenang.(Ed/Is***)

Penulis : Admin_dpmd
Editor : Humas DPMD



