dpmd.sulbar_ Mamuju- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Barat mengadakan pertemuan dengan pihak Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Ombudsman Pusat untuk membahas tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) di Provinsi Sulawesi Barat, Jum’at 09 Agustus 2024.
Pertemuan tersebut diselenggarakan di ruang rapat Kepala Dinas PMD Sulbar serta dihadiri oleh Sekretaris Dinas PMD Provinsi Sulawesi Barat bapak Dr.Andi Muhammad Yasin, M.Si., mewakili BIG bapak Habib Sidiq Anggoro bersama Aji Putra Perdana dan dari Ombudsman oleh bapak Arya Banga, Wildan Saputra dan Fadly Ikra. Turut hadir para pejabat Fungsional dari Dinas PMD, bapak Misbahuddin, S.Sos.M.Si dan bapak Maryunus, S.Si.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai pentingnya tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) di Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini dikarenakan masih banyak desa yang belum memiliki batas desa yang jelas dan sering terjadi konflik antar desa karena adanya klaim atas wilayah yang sama.
Dinas PMD Provinsi Sulawesi Barat telah melaksanakan fungsinya, yaitu fungsi Pembinaan, fasilitasi dan fungsi monitoring, jelas Dr.Andi Muhammad Yasin. Hal senada, juga dijelaskan oleh Misbahuddin bahwa terkait PPBDes berbagai upaya telah dilakukan, antara lain telah melakukan koordinasi dengan pihak Dirjen Bina Pemdes Kementerian dalam Negeri RI dan pihak BIG di Cibinong Bogor. Lebih lanjut bapak Maryunus membeberkan bahwa tahun 2023 Dinas PMD telah melakukan Fasilitasi dengan mengahadirkan Dinas PMD Kabupaten, Bappeda, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum untuk mempertegas penyelesaian PPBDes dengan narasumber dari Dirjen Bina Pemdes Kementerian dalam Negeri RI dan pihak BIG.
Pihak BIG dalam pertemuan tersebut, menegaskan pentingnya PPBDes yang akurat sesuai Permendagri No.45 Tahun 2016. Hal ini akan memudahkan dalam pengelolaan data dan informasi geospasial di Sulawesi Barat. BIG akan memberikan bantuan teknis dan data yang diperlukan. Pak Habib juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari para Kepala Desa dalam prosesnya. Begitu juga pemerintah daerah kabupaten selaku supra desa untuk mengawal proses PPBDes.
Sementara itu, perwakilan dari Ombudsman pak Arya Banga menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk memberikan masukan dan saran terkait dengan proses penyelesaian PPBDes di Sulawesi Barat dan akan mengawal sampai terbitnya penetapan baik ditingkat pusat maupun di daerah.
Dinas PMD Sulawesi Barat dan BIG juga berkomitmen untuk terus bekerjasama dalam hal pemetaan dan pembaruan data batas desa, guna memperkuat kedaulatan wilayah dan meningkatkan pelayanan publik di desa. (Ed/Is)
Penulis : MM/Is