dpmd.sulbar_Mamuju – Admin Website Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Barat, Muh.Ma’sum Iswar AR, S.IP menghadiri kegiatan Coaching Klinik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulbar, Rabu 13 Agustus 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Admin Website seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo SP Sulbar, dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dian Afriyanti.
Kegiatan ini sesuai arahan Gubernur Sulbar Dr. H. Suhardi Duka, M.M bersama Wakil Gubernur Sulbar Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga dalam rangka meningkatkan pelayanan publik melalui transformasi digital serta keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan setiap badan publik, termasuk perangkat daerah, untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Melalui kegiatan ini, dilakukan evaluasi keterbukaan informasi publik serta para peserta diberikan pembekalan teknis dan pendampingan langsung terkait pengelolaan informasi publik, strategi keterbukaan informasi, pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung keterbukaan data, serta penyusunan daftar informasi publik (DIP) yang sesuai dengan standar Komisi Informasi.
Admin Website Dinas PMD Sulbar, Muh.Ma’sum Iswar AR, S.IP yang juga berperan sebagai pengelola konten informasi digital dinas, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas SDM dan tata kelola informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan Coaching Klinik ini. Materi yang disampaikan sangat relevan, terutama dalam menyusun DIP dan memperkuat peran website sebagai sarana keterbukaan informasi publik,” ungkap Muh.Ma’sum Iswar AR, S.IP.
Diharapkan, dengan mengikuti kegiatan ini, PPID Pembantu pada Dinas PMD Sulbar dapat lebih optimal dalam menyediakan layanan informasi publik yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan peringkat keterbukaan informasi Provinsi Sulawesi Barat pada penilaian nasional mendatang. (Ed/Is***)
Penulis : Admin
Editor : Humas DPMD Sulbar