Kepala Bidang Pelayanan Sosial Dasar dan Pembangunan Sapras Desa
Nirwana, S. KM
Tugas dan Fungsi
Bidang PSD dan PSPD
Bidang Pelayanan Sosial Dasar dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa mempunyai tugasmelaksanakan pelayanan sosial dasar dan pembangunan sarana prasarana desa. dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan dibidang pembinaan, fasilitasi, pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraansosial, dibidang pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana desa;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan dan fasilitasi pengelolaan pelayanan dasar,sarana dan prasarana desa;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengelolaan pembinaan pelayanan dasar sarana dan prasarana desa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang pengelolaan pelayanan dasar,sarana dan prasaranad esa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidangpembinaan, pengelolaan pelayanan dasar, sarana dan prasarana desa;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bidang pelayanan sosial dasar,sarana dan prasarana desa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.