Kabid PKP dan PSDA TTG
MUH. RUS'AN. AT, SE., M.Si
Tugas dan Fungsi
Bidang PKP dan PSDA TTG
Bidang Pengembangan Kawasan Perdesaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, Bimbingan Teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan,sumber daya air, pertanahan dan maritim, Lingkungan hidup,serta teknologi tepat guna Kawasan Perdesaan. dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan dibidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumberdaya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna Kawasan perdesaan;
- pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pengelolaan;
- pelaksanaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumberdaya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna Kawasan perdesaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumberdaya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna Kawasan perdesaan;
- pembimbingan teknisdan supervise dibidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna Kawasan perdesaan;
- pelaksanaan evaluasi danĀ pelaporan dibidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna Kawasan perdesaan;