dpmd.sulbar_ Mamuju – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan aset Barang Milik Daerah (BMD) dalam kondisi rusak berat, yang telah dinyatakan tidak bernilai guna dan tidak dapat dimanfaatkan kembali, bertempat di halaman Kantor Dinas PMD Sulbar hari ini, Rabu 15 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aset yang dimusnahkan meliputi sejumlah barang inventaris kantor seperti peralatan komputer, printer, mebel, dan perlengkapan kerja lainnya yang mengalami kerusakan berat dan tidak dapat diperbaiki.
Pengurus Barang Dinas PMD Provinsi Sulbar, Reinhard Bonggapasau, S.Sos, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian teknis terhadap kondisi fisik barang, serta telah memperoleh persetujuan penghapusan dari pihak yang berwenang.
“Pemusnahan aset ini dilakukan untuk menjaga tertib administrasi, mencegah penumpukan barang rusak, dan menghindari potensi penyalahgunaan. Langkah ini juga menjadi bagian dari pengelolaan Barang Milik Daerah yang efisien dan akuntabel,” ujar Reinhard Bonggapasau, S.Sos.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan perusakan fisik, dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulbar, Inspektorat Daerah, serta pihak terkait lainnya, guna memastikan bahwa prosedur telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Adapun daftar aset yang dimusnahkan diantaranya :
- Sebuah lemari besi merk Brodher Tahun 2006
- Sebuah TV Merk Samsung Tahun 2007
- Lima unit memori external merk Toshiba 500 GB tahun 2015
- Enam unit Printer merk canon dan Epson tahun 2013-2015
- Kursi, meja, AC Windows, Laptop, Mesin Absensi, Camera Elektronik, PC Unit, dll
Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam pengelolaan aset negara/daerah, serta menjadi langkah awal menuju efisiensi pengelolaan inventaris di lingkungan Dinas PMD Sulawesi Barat.
Dokumentasi kegiatan telah dicatat dan dilaporkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban administrasi penghapusan Barang Milik Daerah (BMD), sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Ed/Is***)

Penulis : Admin dpmd Sulbar
Editor : Humas dpmd Sulbar



