dpmd.sulbar_ Mamuju – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Barat melaporkan kehilangan sejumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang selama ini digunakan untuk mendukung operasional kegiatan di lapangan,Jum’at 10 Oktober 2025.

Kehilangan dokumen tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan administrasi rutin terhadap kelengkapan aset kendaraan dinas di lingkungan Dinas PMD. Dari hasil inventarisasi, ditemukan bahwa beberapa lembar STNK kendaraan tidak berada di tempat penyimpanan semestinya.

Kepala Dinas PMD Sulawesi Barat, Dr. Yakub F Solon, SH, M.Pd menyampaikan bahwa meskipun salah satu kendaraan dinas kehilangan STNK, kendaraan tersebut masih berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak mengubah status kepemilikan.

“Kehilangan dokumen STNK tidak menghapus status barang milik daerah. Kami sudah menindaklanjuti dengan laporan resmi ke kepolisian dan pengurus barang provinsi,” jelasnya.

Selain itu, Dinas PMD juga berkoordinasi dengan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk proses pengurusan penerbitan STNK pengganti. Langkah ini dilakukan agar seluruh kendaraan dinas dapat tetap beroperasi secara legal dan tertib administrasi.

Pengurus barang Dinas PMD, Reinhard Bonggapasau, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperkuat pengawasan internal dengan sistem pelaporan berkala.

“Kami berkomitmen menjaga setiap aset daerah agar tetap terdata dengan baik. Media barang digunakan sebagai bukti administrasi sampai dokumen STNK baru diterbitkan oleh Samsat,” ujarnya.

Pihak Pengurus barang Dinas PMD, Reinhard Bonggapasau mengimbau melalui  kepada seluruh pegawai yang menggunakan kendaraan dinas agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting dan memastikan seluruh kelengkapan kendaraan selalu dalam kondisi aman dan terdata.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN dan tenaga Non ASN untuk lebih disiplin dalam menjaga aset dan dokumen milik pemerintah,” tambahnya.

Adapun kendaraan yang telah dinyatakan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah ;

NO NAMA KENDARAAN TYPE/ MEREK NO PLAT NO MESIN NO RANGKA
1 Mini Bus ( Penumpang 14 Orang Kebawah ) TOYOTA / HILUX 3.0E DC 8805 1KD-5319274 R0FZ29GB1B1620107
2 Sepeda Motor SUZUKI DC6682 F403-ID-756101 MH8FD125K6J-756037
3 Sepeda Motor SUZUKI / THUNDER DC 6656 F405-ID-637855 MH8EN125ABJ-637936
4 Sepeda Motor SUZUKI / THUNDER DC 4310/ 6652 F405-ID-637481 MH8EN125ABJ-637859
5 Sepeda Motor SUZUKI / FD 125 XRM DC 2159/ 5077 F404-ID161539 MH8FD125R6J-161286
6 Sepeda Motor SUZUKI / FD 125 XRM DC 5057 F404-ID155524 MH8FD15R6J-155536
7 Sepeda Motor YAMAHA / SCORPION DC. 6915 5BP108722 MH358P0078K108661

 

Kehilangan STNK ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat digitalisasi data aset, agar setiap dokumen kendaraan dapat terintegrasi dan mudah dipantau secara elektronik.

“Kita ingin ke depan seluruh aset daerah, termasuk kendaraan dinas, memiliki barcode inventaris digital yang langsung terhubung ke sistem pengelolaan BMD Provinsi,” tutup Kepala Dinas PMD Sulbar.

Hingga berita ini dirilis, proses pelaporan dan administrasi penggantian STNK masih berlangsung, sementara kendaraan dinas tetap digunakan dengan pengawasan ketat dari pejabat yang berwenang.(Ed/Is***)

 

 

Penulis          : Admin_dpmd

Editor              : Humas DPMD

Leave A Comment