Kepala Bidang Pemerintahan Desa
FARIDAH, S.Sos
Tugas dan Fungsi
Bidang Pemerintahan Desa
Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan, mengoordinasikan, melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pengawasan terhadap tata wilayah desa;
- fasilitasi usul penamaan dan kodefikasi desa;
- pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pengawasan pembentukan, pemekaran, penggabungan penghapusan desa;
- pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pengawasan penataan kewenangan desa;
- pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pengawasan penyusunan produk hukum desa;
- pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
- pembinaan, koordinasi, supervisi, monitoring dan evaluasi pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa;
- pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan pengembangan kapasitas aparatur desa;
- pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan pengelolaan keuangan dan aset pemerintah desa;
- fasilitasi, koordinasi dan pembinaan badan permusyawaratan desa (BPD);
- pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan terhadap penetapan pedoman pengelolaan keuangan dan aset desa;
- pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring , evaluasi serta pengawasan terhadap penetapan pedoman pengembangan kapasitas aparatur desa;
- pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK);
- pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan terhadap kelembagaan pendukung perangkat desa;
- pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan kerjasama desa;
- pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan desa;
- pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan terhadap penetapan pedoman evaluasi perkembangan desa;
- penyusunan program kerja dibidang pemerintahan desa tingkat provinsi;
- pemberian penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan desa tingkat provinsi;dan
- pelaksanaan kajian dan penelitian terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.