dpmd.sulbar_Mamuju – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Barat bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Sulbar melaksanakan kegiatan pembinaan dan monitoring Posyandu di Kabupaten Mamasa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Posyandu serta mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, Kamis 15 Mei 2025.
Kegiatan yang berlangsung di hotel sajojo mamasa ini diikuti oleh Kepala Dinas PMD Kab.Mamasa, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Satpol PP , Dinas Kesehatan , TP PKK, Kepala Desa dgn jumlah peserta 23. Dalam kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai kebijakan terbaru dari pemerintah pusat terkait penguatan peran Posyandu dalam sistem pelayanan dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan ibu dan anak. Selain itu pelayanan posyandu bukan hanya di bidang Kesehatan saja, tetapi sudah di enam SPM, yaitu : Bidang Pendidikan, Kesehatan, Perumahan Rakyat, Pekerjaan Umum, Trantibunlinmas, dan Sosial.
Kepala Dinas PMD Sulbar menyampaikan bahwa Permendag No. 13 Tahun 2024 menekankan pentingnya revitalisasi fungsi Posyandu sebagai pusat layanan terpadu berbasis masyarakat. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap kader Posyandu dapat memahami aturan baru dan menerapkannya secara efektif di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Sosial Dasar (PSD) Dinas PMD Sulbar menambahkan bahwa peran aktif PKK dalam mendampingi Posyandu sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. “Kami mendorong agar seluruh kader terus aktif dan inovatif dalam memberikan layanan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan dan arahan terbaru,” katanya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah, kader Posyandu, dan masyarakat semakin kuat, sehingga tujuan bersama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dapat tercapai secara berkelanjutan.(Ed/Is***)